Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketika Pengadilan Putuskan Tergugat Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |12:27 WIB
Ketika Pengadilan Putuskan Tergugat Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

 

8. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).

 

9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.

 

10. Menolak gugatan selain dan selebihnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement