Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Bocorkan 3 Hal Dikabulkannya PK Terpidana Korupsi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 22 Januari 2021 |18:17 WIB
MA Bocorkan 3 Hal Dikabulkannya PK Terpidana Korupsi
Mahkamah Agung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan Mahkamah Agung dapat mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi. Menurutnya, alasan pertama yakni adanya disparitas pada pemidanaan

"Yang pertama alasan disparitas pemidanaan. Disparitas pemidanaan ini, ini yang kami amati, ini fakta menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, namun di dalam persidangannya itu mulai dari awal karena itu adalah kewenangan penuntut umum untuk di dalam berkas perkara itu diajukan ke Pengadilan, apakah diajukan secara berbarengan atau dipisah-pisah, di split. Artinya, beberapa berkas," ujar Andi Samsan dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:  Kasus Suap Perkara MA, Kubu Nurhadi Sebut Saksi KPK Berbohong

Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA ini menyebut pihaknya beberapa kali menemukan adanya disparitas. Misalnya, hukuman seorang terpidana dipukul rata dengan terpidana lainnya padahal dalam perkara itu terpidana tersebut telah mengembalikan barang ataupun hadiah yang diberikan pada saat dirinya disuap.

"Kita melihat fakta bahwa memang ada sering kali terjadi disparitas. Yang merasa dirinya berhak hukumannya ketimbang dengan yang lain bahwa perbuatan saya sama, malah lebih berat itu saya sudah mengembalikan dan lain lain sebagainya, ya barang kali itu dijadikan alasan PK," tuturnya.

"Bahwa ya jadi terjadi diskriminasi hukum, menimbulkan ketidakadilan, ya bagaimana ma memutus perkara kasasi, kendati majelis hakimnya berbeda kok berbeda beda. Inilah yanh antara lain yang dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Nah kalau diajukan PK perkara yang demikian itu ya majelis hakim PK itu ya tetap akan mempertimbangkan," imbuhnya.

Baca Juga:  MA Vonis Pelajar Pemerkosa Anak Asal Kupang 9 Tahun Penjara

Alasan kedua, yakni pemohon PK merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan kepada pemohon tersebut.

"Dia sebagai pelaku utama kenapa dihukum ringan? ya kenapa hukuman saya lebih berat padahal saya cuma membantu. Dari segi hukum pidana membantu itu ya itu salah satu alasan yang bisa meringankan artinya tidak sama dengan pelaku pemeran utama," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement