Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Punya 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara

Sabir Laluhu , Jurnalis-Sabtu, 23 Januari 2021 |04:01 WIB
MA Punya 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara
(Foto : Humas MA)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara di tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK) setelah dilantik dan disumpah oleh Panitera MA Made Rawa Aryawan, di Lantai 2 Tower Gedung MA, Jumat 22 Januari 2021.

Sebanyak 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang dilantik yakni Tafsir Sembiring Meliala, Nawangsari, Titik Tejaningsih, Dwi Tomo, Mariana Sondang Marsaulina Panjaitan, Emilia Djajasubagia, Ahmad Mujahidin, Edi Supriyanto, dan I Gusti Agung Bagus Komang,

"(Berikutnya) Wijaya Adhi, Avrits, Ibnu Basuki Widodo, Tety Siti Rochmat Setyawati, Sutedjo Bomantoro, Edy Pramono, Ferry Agustina Budi Utami, Budi Prasetyo, dan Sutoto Adiputro," bunyi siaran pers Biro Hukum dan Humas MA seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (22/1/2021) malam.

Pelantikan dan pengucapan sumpah para hakim tinggi pemilah perkara ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I, II, dan III di lingkungan MA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan pemberitaan KORAN SINDO dan Sindonews sebelumnya, pembentukan tim hakim hakim tinggi pemilah perkara merupakan salah satu terobosan MA di era kepemimpinan Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara memiliki tiga tugas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement