Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi atau peninjauan kembali (PK), apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.
Baca Juga : MA Bocorkan 3 Hal Dikabulkannya PK Terpidana Korupsi
Jika alasan kasasi hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, maka kasasi tidak akan berlanjut. Berikutnya hakim agung langsung memutus menyatakan tidak dapat diterima.
Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Apalagi hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa diajukan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.