Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat: Keluarga Korban Sriwijaya Air Perlu Didampingi Pengacara Berpengalaman

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 24 Januari 2021 |17:56 WIB
Pengamat: Keluarga Korban Sriwijaya Air Perlu Didampingi Pengacara Berpengalaman
Tabuk Bunga Korban Sriwijaya Air (Foto: Antara)
A
A
A

Kedua, para keluarga yang oleh karena terdesak kebutuhan maka menerima dana santunan Rp1.300.000.000. 

Ketiga, dengan menerima dan menandatangani R&D (Release and Discharge) atau terjemahan bebasnya adalah "Pelepasan dan Pembebasan", pihak keluarga dan ahli waris tidak bisa menuntut baik pidana maupun perdata kepada maskapai penerbangan dan pabrikan pesawat beserta sekitar 1.000 supplier dan subkontraktor dari pabrikan pesawat di Amerika Serikat. 

Keempat, banyak keluarga yang terlanjur menandatangani R&D mengalami kesedihan kedua kalinya karena tidak bisa mendapatkan santunan dari pihak pabrikan pesawat di Amerika Serikat menurut Undang-Undang Amerika Serikat. 

BACA JUGA: KNKT Umumkan Laporan Awal Jatuhnya Sriwijaya SJ-182 Februari 2021

"Fakta hukum para keluarga korban yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada perusahaan pabrikan pesawat di Amerika Serikat. Dalam pengajuan klaim di AS berdasarkan perundang-undangan hukum yang berlaku disana, keluarga bisa mendapatkan santunan dalam jumlah yang sangat layak. Tentu harus diwakili oleh pengacara yang berasal dari AS," jelasnya. 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement