Namun, lanjut dia, keluarga korban yang terlanjur menandatangani R&D pun bisa menuntut ke pabrikan pesawat di AS, tetapi mendapatkan santunan yang besarnya hanya sekitar 30 persen dibanding mereka yang menolak menandatangani R&D.
Hal itu, kata dia, perlu menjadi pertimbangan bagi para keluarga korban secara logis di tengah kedukaan yang sangat dalam yang dialami saat ini.
"Karena itu, memilih pengacara yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus penerbangan seperti ini akan sangat membantu perlindungan hak perdata bagi keluarga dan ahli waris korban secara aman baik untuk kepentingan hukum di Indonesia maupun di AS," katanya.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Sabtu, 9 Januari 2021, mengakibatkan korban jiwa 50 penumpang dan 12 awak kabin pesawat.
Kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 itu menjadi bencana penerbangan terbesar di tanah air sejak kecelakaan pesawat Lion Air JT-160 jenis Boeing 737-8 MAX rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan laut Jawa sekitar Karawang yang mengakibatkan 189 orang meninggal dunia pada 29 Oktober 2018.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.