Sebagai informasi, pemerintah sudah mulai melaksanakan program vaksinasi. Hal itu ditandai dengan penyuntikan perdana vaksin yang dilakukan kepada Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada 6 kelompok prioritas penerima vaksin covid-19.
Pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain. Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Baca Juga : Deteksi Covid-19, Pemprov Jateng Pesan 100 Unit GeNose