Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pembuat Tes Swab dan PCR Palsu

Helmi Syarif , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |14:25 WIB
 Polisi Tangkap Pembuat Tes Swab dan PCR Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

Dari delapan yang diamankan ada satu orang yang masih dibawah umur namun seluruhnya tetap diproses dengan hukum yang berlaku.

Dari tangan tersangka petugas menyita computer yang berisi pdf dari surat PCR dan swab, stempel klinik, surat yang sudah jadi dan digunakan serta ponsel para pelaku yang digunakan untuk menawarkan produknya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara salam enam tahun kurungan selain itu pelaku juga dijerat dengan undang-undang ITE.

“Ini adalah kelompok ketiga setelah dua kelompok lainnya yang sudah kita tangkap, kita tidak segan-segan melakukan penangkapan kepada para pelaku ini,” tukasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement