Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reksrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, dan kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Mura.
"Tersangka, ditangkap dipasar di Kecamatan Megang Sakti, dan kemudian digelandang Mapolres guna dilakukan pendalaman perkara," kata Alex, Senin (25/1/2021).
AKP Alex menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B - 114 / XII /2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 10 Desember 2020. "Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatan telah menganiaya istrinya, akibat lemparan sekop itu korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri,” jelas AKP Alex.
Selain tersangka, polisi juga menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah kerudung warna kuning, satu buah baju daster warna coklat dan satu buah buku nikah.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.