Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Robin Hood" Bekasi Nekat Mencuri Motor, Hasilnya Diberikan ke Pengemis

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Selasa, 26 Januari 2021 |11:59 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Salah satu pelaku yang bernama MR mengaku hasil penjualan sepeda motor itu dibagi dua dengan temannya dan Rp 500 ribu dikasih ke orang-orang di pinggir jalan.

Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci letter dan motor curian. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement