BUKITTINGGI - Sejak ditangkap pasutri AF (36) dan YN (40) warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat atas pemerkosaan terhadap gadis berusia 26 tahun polisi terus menggali informasi dari pelaku.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri pada Sabtu (23/1/2021, ternyata pelaku sudah melakukan hal bejat terhadap korban sejak tahun 2018, Tersangka AF seringnya menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja.
Kejadian pemerkosaan berawal rasa suka AF terhadap korban dan berlanjut dengan seringnya tersangka menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja.
“Sekitar tahun 2018 ketika pulang bekerja tersangka AF memaksa korban untuk naik keatas sepeda motor yang dikendarainya dan selanjutnya membawa ke rumahnya yang dalam keadaan sepi, sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengannya," jelas Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Takut Diceraikan, Istri Bantu Suami Perkosa Wanita Lain