JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan, terhadap Ambroncius Nababan terkait kasus dugaan tindakan rasisme terhadap Natalius Pigai.
"Betul (dilakukan penahanan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Kasus Rasisme ke Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis
Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelummya menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.
Baca juga: Polri Terus Gali Unsur Pidana Terkait Postingan Rasis Ambroncius Nababan
Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.