Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Gugat Orangtua Gegara Fortuner, Sidang Perdana Tawarkan Kesepakatan Damai

Lurisa Lulu , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |02:02 WIB
Anak Gugat Orangtua Gegara Fortuner, Sidang Perdana Tawarkan Kesepakatan Damai
PN Kota Salatiga. (Foto: Lurisa)
A
A
A

Hakim Ketua Persidangan, Bambang Trikoro mengusulkan agar permasalahan antar keluarga dapat diselesaikan secara damai. Jika membutuhkan ruang mediasi, pengadilan menyediakan tempat bagi para pihak untuk saling bertemu.

Kuasa Hukum Dewi Firdauz, hariyanto mengatakan, obyek sengketa mobil dibeli dari uang tabungan. Sehingga mobil dibeli murni saat sebelum bercerai. “Jadi tidak benar kalau dihibahkan, tapi mobil itu memang atas nama Mas Alfian,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement