Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Gugat Orangtua Gegara Fortuner, Sidang Perdana Tawarkan Kesepakatan Damai

Lurisa Lulu , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |02:02 WIB
Anak Gugat Orangtua Gegara Fortuner, Sidang Perdana Tawarkan Kesepakatan Damai
PN Kota Salatiga. (Foto: Lurisa)
A
A
A

SALATIGA - Sidang perdata sengketa mobil Toyota Fortuner yang melibatkan anak dengan orangtuanya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga, Selasa (26/1/2021). Melalui kuasa hukumnya, pihak penggugat menawarkan kesepakatan damai atas perselisihan yang berujung saling gugat.

Alfian Prabowo (25), warga Salatiga menggugat orangtuanya, Dewi Firdaus (52) yang tinggal di Semarang Barat, Kota Semarang. Ibunya diketahui telah bercerai dengan ayahnya, Agus Sunaryo yang merupakan mantan direktur RSUD Salatiga. Gugatan terkait mobil Toyota Fortuner atas nama Alfian yang dipakai Dewi.

Alfian meminta ibunya segera mengembalikan mobil atau dianggap sewa. Mobil tersebut dibeli tahun 2013. Dalam sidang perdana dengan agenda replik, kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, kliennya menawarkan kesepakatan damai karena menginginkan tetap terjalin silaturahmi dalam keluarga. 

Baca juga: Balada Anak Gugat Ibu Kandung Kembali Terjadi, Kali Ini Gara-gara Mobil Fortuner

Orangtuanya juga diminta mencabut semua gugatan balasan. “Sejak awal Alfian hanya menginginkan perdamaian antara kedua orangtuanya,” kata Caesar Fortunus Wauran. Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama, maka bisa ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement