SINGAPURA – Singapura telah menahan seorang remaja berusia 16 tahun karena berniat menyerang dua masjid. Pihak berwenang Singapura mengatakan bahwa rencana tersebut terinspirasi oleh pembunuhan jemaah Muslim di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019.
Remaja, seorang Kristen etnis India yang tidak disebutkan namanya, telah membeli rompi taktis secara online dan juga bermaksud untuk membeli parang saat ditangkap pada Desember 2020, demikian dikatakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) dalam sebuah pernyataan pada Rabu (27/1/2021).
Dia telah melakukan pengintaian terhadap masjid-masjid di dekat rumahnya, dimaksudkan untuk menyiarkan langsung serangannya dan menyiapkan pernyataan yang merujuk penyerang Christchurch Brenton Tarrant yang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena membunuh 51 jemaah Muslim dan melukai puluhan lainnya pada 15 Maret 2019.
"Dia hanya bisa meramalkan dua hasil dari rencananya: bahwa dia ditangkap sebelum dia mampu melakukan serangan, atau dia melaksanakan rencananya dan kemudian dibunuh oleh Polisi," kata ISD sebagaimana dilansir Reuters, menambahkan bahwa remaja itu berencana untuk melaksanakan serangan pada peringatan pembunuhan Christchurch.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Remaja itu adalah tersangka termuda yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Internal era kolonial Singapura, yang memungkinkan pihak berwenang untuk menahan siapa pun yang dianggap sebagai ancaman keamanan hingga dua tahun.
Dia juga orang pertama di negara pulau, yang memiliki tingkat kejahatan rendah itu, yang ditahan karena ideologi ekstremis sayap kanan, meski ada sejumlah kasus yang melibatkan ekstremisme Islam di Negeri Singa. Belum jelas berapa lama remaja berusia 16 tahun itu akan ditahan.