Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Suap Benur Diduga Mengalir ke Kantong Istri Edhy Prabowo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 28 Januari 2021 |13:34 WIB
Uang Suap Benur Diduga Mengalir ke Kantong Istri Edhy Prabowo
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan aliran uang suap benih lobster alias benur kepada Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Diduga uang tersebut diterima Iis dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.

Aliran tersebut ditelisik penyidik KPK saat memeriksa Tenaga Ahli Iis, Alayk Mubarrok. Alayk diduga mengetahui adanya aliran uang yang diterima Edhy dan istri, serta Amiril Mukminin dari para eksportir benur.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Baca Juga: Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Benur untuk Beli Wine

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement