JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari, sejak kemarin. Persetujuan itu diambil dalam rapat usai fit and proper test hari ini, Kamis (28/1/2021).
Tiga calon hakim yang disetujui yakni; calon hakim ad hoc hubungan industrial, Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari. Sementara untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yang disetujui ialah Sinintha Yuliansih Sibarani.
BACA JUGA: Komisi X Bentuk Panja Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadie terlebih dulu menanyakan dan meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap tiga nama calon hakim ad hoc.
"Apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" ujar Adies yang dijawab setuju anggota pada Kamis.