Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Usut Keterlibatan Istri Edhy Prabowo di Kasus Suap Ekspor Benur

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 28 Januari 2021 |20:06 WIB
KPK Usut Keterlibatan Istri Edhy Prabowo di Kasus Suap Ekspor Benur
Iis Edhy Prabowo (Foto : Instagram/@iisedhyprabowo)
A
A
A

JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan Istri Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakni Iis Rosita Dewi dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

“Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dkk masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Dugaan keterlibatan Iis dalam kasus suap ekspor benur ini semakin berhembus kencang usai tim penyidik KPK menelisik adanya aliran uang suap ke kocek Iis. Aliran tersebut ditelisik penyidik KPK saat memeriksa Tenaga Ahli Iis, Alayk Mubarrok. Alayk diduga mengetahui adanya aliran uang yang diterima Edhy dan istri, serta Amiril Mukminin dari para eksportir benur.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali.

Iis yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu diketahui sempat diamankan bersama sang suami dan sejumlah pihak lain saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) lalu. Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawaii, Amerika Serikat, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, Iis dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.

Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Stafsus Edhy Prabowo

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement