BANDAR LAMPUNG - Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah bersyukur Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mereka atas putusan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi sebagai peserta pilkada karena dianggap melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM)
"Tim dan pasangan calon Eva-Deddy tentunya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena MA mengabulkan gugatan kami," kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, dihubungi di Bandarlampung, Rabu (27/1/2021).
Politisi PDIP tersebut juga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada masyarakat Kota Bandar Lampung karena telah mengawal dan mendoakan serta memberikan dukungan dari awal pemilihan hingga putusan MA.
"Jadi saya juga berterimakasih kepada masyarakat Bandar Lampung telah menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hingga keluar nya putusan MA," ucap dia.
Baca juga: Hasil Swab Negatif Covid-19, Keluarga Bongkar Makam Pasien Suspek Lalu Memandikannya
Dia mengatakan bahwa dalam persoalan ini artinya masyarakat Bandar Lampung telah benar-benar dewasa dalam menyikapinya.
"Sekali kami dan pasangan calon mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat semoga hasil putusan MA ini hingga pelantikan nanti berjalan dengan lancar," ujarnya.