Video syur inilah yang digunakan pelaku untuk memeras korbannya yang masih dibawah umur.
Kapolres Wajo AKBP Muh Islam mengataka,pelaku dibekuk berdasarkan laporan keluarga korban yang resah dengan ulah tersangka.
"Polisi membekuk pelaku setelah keluarga korban melaporkan aksinya. Saat penangkapan, pelaku sempat membawa senjata tajam," kata Islam di Mapolres Wajo.
Hingga kini, AG masih menjalani pemeriksaan. Pelaku terancam Undang-Undang No.82 dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)