Kemudian dua dari lima anggota kelompok jambret yang mengincar pesepeda tersebut ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga : Dituduh Mencuri Ponsel & Ditahan 3 Hari, Pasutri Diminta Bayar uang Damai Rp35 Juta
Lima tersangka dari kelompok tersebut yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus tak kurang dari 2X24 jam.
Para pelaku tersebut tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan berjudi. Barang bukti yang diamankan, yakni ponsel yang menjadi bukti serta senjata tajam celurit.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat. Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.