Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abu Janda Kembali Dipolisikan, Kali Ini Terkait Penistaan Agama

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |11:41 WIB
Abu Janda Kembali Dipolisikan, Kali Ini Terkait Penistaan Agama
Abu Janda (Foto : Istimewa)
A
A
A

Kemudian, Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Dia menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Abu Janda pun dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 Ayat (2), penistaan agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A

Dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement