Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Nurhadi Pukul Petugas KPK, Polisi Periksa 3 Orang Saksi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |09:43 WIB
 Kasus Nurhadi Pukul Petugas KPK, Polisi Periksa 3 Orang Saksi
Nurhadi (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan menangani kasus dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi terhadap petugas Rutan KPK (KPK). Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus itu.

Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Curiga Adanya Provokasi

Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dia mendapatkan perintah langsung dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma untuk melimpahkan kasus itu. Adapun kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Setiabudi lantaran lokasinya berada di kawasan Setiabudi.

"Polres meminta kita melimpahkan kasusnya. Tak ada (alasan khusus), itu hal yang biasa kok," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Baca juga:  Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Pukul Petugas Rutan karena Diprovokasi, KPK : Penggiringan Opini

Menurutnya, dalam kasus tersebut, Polsek Setiabudi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelapor. Adapun dalam kasus tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan KPK dalam proses pemeriksaanya, khususnya pemeriksaan pada terlapor yang berstatus sebagai tahanan KPK.

"Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi dan saksi yang sudah kami periksa dua orang, lalu ada saksi korban," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement