Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayoritas Parpol Tak Ingin Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan 2!

Abdul Rochim , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |10:35 WIB
 Mayoritas Parpol Tak Ingin Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan 2!
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) menunjukkan keengganannya untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Padahal, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, dan sudah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM.

Anggota DPD yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyayangkan keengganan mayoritas parpol di DPR untuk merevisi UU Pemilu. Kendati begitu, dirinya berharap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak hanya diikuti dua pasang calon saja seperti yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu.

"Nampaknya mayoritas parpol dan pemerintah cenderung tidak mau merevisi UU Pemilu. Ya sudah lah. Yang penting capres diupayakan jangan 2, tapi 3-4 biar beragam. Aspirasi tersebar untuk akhirnya disatukan oleh presiden terpilih. Parpol-parpol jangan mau diborong/ngeborong untuk tujuan sempit," ujar Jimly melalui unggahannya di Instagram @jimlyasshiddiqie, dikutip Senin (1/2/2021).

Baca juga:  PSI Tuding Revisi UU Pemilu Berdasar Kepentingan Politik Jangka Pendek

Jimly sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sudah merasa nyaman dengan kondisi demokrasi yang ada saat ini.

"Sangat disayangkan, Pemerintah akhirnya sudah merasa nyaman dengan sistem yang ada sekarang, tidak berminat lagi untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas dan berintegritas dalam jangka panjang," tuturnya.

Baca juga:  Revisi UU Sebaiknya Dilakukan Setelah Lewati 5 Kali Pemilu

Sebelumnya, sejumlah parpol menyatakan keberatannya untuk dilakukan revisi UU Pemilu. PAN, misalnya, melalui ketua umumnya, Zulkifli Hasan mengatakan,

UU Pemilu belum saatnya untuk direvisi.

"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," kata Zulkifli Hasan, Senin 25 Januari 2021.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani mengatakan, Uu Pemilu saat ini sudah didesain untuk beberapa kali pemilu.

"Saya kira PPP sudah menyampaikan sikap baik ketua umum maupun ketua fraksi bahwa pilihan pertama PPP itu tidak merevisi Undang-undang Pemilu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.

Politikus Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengakui bahwa ada fraksi di DPR yang meminta revisi UU Pemilu ditunda.

"Dalam beberapa hari ini Kita mendapatkan pandangan lain tentang RUU ini. Misalnya ada fraksi partai politik yang meminta RUU ini ditunda karena masih fokus dalam masalah penanganan pandemi," katanya, Jumat 29 Januari 2021.

Bagi Golkar, kata Doli, pandangan ini menjadi penting untuk dicermati karena lahirnya UU berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dan RUU Pemilu ini merupakan RUU inisiatif DPR sehingga semua fraksi harus mempunyai pandangan yang sama apakah UU itu perlu diubah atau tidak.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement