Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Tahap II Dinilai Belum Optimal, Polri Kembali Terbitkan Telegram Kapolri

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |22:04 WIB
PPKM Tahap II Dinilai Belum Optimal, Polri Kembali Terbitkan Telegram Kapolri
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19, menandatangani Surat Telegram Kapolri sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tahap II yang dinilai kurang maksimal.

"Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat. Di samping itu, kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien cOVID-19," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Oleh karena itu, terangnya, Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri dengan nomor ST/183/II/Ops.2./2021 itu menginstruksikan para Kasatgas dan kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2021 serta para Kaopsda Kasatgas Opsda Aman Nusa II-2021 untuk melakukan sejumlah langkah.

Baca Juga: Anggota DPRD yang Juga Anak Bupati Sleman Dikabarkan Positif Corona

Adapun perintah yang terkandung dalam Surat Telegram tersebut adalah sebagai berikut:

1. Melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan pandemi COVID-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien COVID-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis dan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement