Sedangkan gugatan kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Baca juga: Rekening FPI Diblokir karena Perbuatan Melawan Hukum, Ini Penjelasan PPATK
Sejatinya, sidang praperadilan itu sudah yang kesekian kalinya digelar di PN Jakarta Selatan. Namun, polisi selaku pihak Termohon selalu saja tak hadir sehingga persidangan pun ditunda, yang mana pada Senin 1 Februari 2021 ini merupakan sidang yang ketiga kalinya.
(Awaludin)