Lantas, Termohon 1 menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, terjadi penyerangan, pemberontakan dan upaya perebutan senjata milik petugas, di daerah Karawang. Penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Jawaban Termohon itu ditandatangani, di antaranya oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah.
Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya.
(Qur'anul Hidayat)