Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipanggil terkait Kasus 'Islam Arogan', Tengku Zulkarnain Berhalangan Hadir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |05:14 WIB
Dipanggil terkait Kasus 'Islam Arogan', Tengku Zulkarnain Berhalangan Hadir
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Ustadz Tengku Zulkarnain, pada hari ini, Rabu (3/2/2021). Sedianya, Ustadz yang karib disapa Tengku Zul itu, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Tengku Zul akan dimintai keterangannya atas kasus dugaan ujaran kebencian yang berkaitan dengan cuitan Permadi Arya alias Abu Janda soal 'Islam Arogan'. Namun, Tengku Zul menyatakan absen alias tidak bisa hadir pada panggilan pemeriksaan hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya telah mendapat informasi ketidakhadiran itu, karena Tengku Zul masih berada di Medan pada hari ini. Oleh karenanya, penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Tengku Zul.

"Benar (Tengku Zul dipanggil hari ini sebagai saksi). Tapi yang bersangkutan memberi kabar ke penyidik tidak bisa hadir karena masih di Medan, maka akan di jadwal ulang," ujar Brigjen Rusdi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu memeriksa Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021. Abu Janda dikonfirmasi oleh penyidik sebanyak 50 pertanyaan terkait cuitannya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.

Baca Juga: Tengku Zul Bandingkan Kudeta Militer Myanmar dengan "Kudeta" Demokrat

Abu Janda sendiei dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021. Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama. Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Abu Janda sendiri sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnain, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda dalam cuitannya menyebut 'Islam Arogan'.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement