Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tulungagung Longgarkan PPKM, Warga Berbondong-bondong Ajukan Izin Hajatan

Antara , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |10:34 WIB
 Tulungagung Longgarkan PPKM, Warga Berbondong-bondong Ajukan Izin Hajatan
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

TULUNGAGUNG - Puluhan warga di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, mengajukan permohonan izin untuk untuk mengadakan hajatan, setelah pemerintah daerah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan Covid-19.

Menurut data Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung di kompleks Pendopo Tulungagung, sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari 2021 ada 75 permohonan izin mengadakan hajatan yang diajukan.

"Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (3/2/2021).

Baca juga:  Bentuk Posko Desa Perkuat PPKM, Ini Penjelasan Lengkap Satgas Covid-19

Selain itu, menurut dia, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan pada bulan Februari hingga Maret 2021.

Permohonan izin mengadakan acara akan dikabulkan kalau memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui oleh perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan penyelenggara berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.

"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan," kata Galih.

 Baca juga: Satgas: PPKM Efektif jika Masyarakat Patuh Prokes dan Ada Penegakan Pemda

Guna meminimalkan kontak antar orang, ia mengatakan, hajatan bisa digelar lantatur dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antar tamu antara satu hingga 1,5 meter.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement