Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, Warga: Mencemarkan Nama Baik Wilayah!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |19:24 WIB
Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, Warga: Mencemarkan Nama Baik Wilayah!
Foto: MNC Portal
A
A
A

BANDUNG - Sejumlah warga RT 001 RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menuntut Deden Koswara dan istrinya, Nining segera mencabut gugatan terhadap RE Koswara yang juga ayah kandung dan mertuanya itu.

(Baca juga: Anak yang Gugat Ayah Renta Rp3 Miliar Berdalih Melakukan Pembelaan Diri)

Permintaan mereka disampaikan langsung melalui petisi warga RT 001 RW 003 yang ditulis tangan dan dibacakan langsung oleh Ketua RW setempat, Komarudin.

"Kami selaku warga RT 1 RW 3 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," tegas Komarudin saat membacakan petisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).

Pembacaan petisi berbarengan dengan agenda sidang mediasi antara Deden selaku pihak penggugat dan RE Koswara selaku tergugat. Namun, sidang mediasi yang digelar selama sekitar dua jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai.

Diketahui, dalam perkara anak gugat ayah kandung sebesar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di RT 1 RW 3 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu pun melibatkan ketua RT setempat, Yayan Sopian sebagai tergugat.

"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Dan yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," tegas Komarudin lagi.

Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat istiadat, lanjut Komarudin, gugatan itu pun mempertontonkan sikap tidak baik terhadap orang tua dan tidak patut dicontoh.

Adapun soal perbedaan pendapat, kata Komarudin, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.

"Kewajiban anak itu patuh pada orangtuanya. Harusnya anak mengikuti keinginan orang tua. Petisi ini kami tulis dan ditandatangani 58 perwakilan warga," sebutnya.

Sementara itu, Yayan Sopian pun berharap perkara tersebut berakhir dengan perdamaian.

"Saya berharap ini damai lah. Cuma tadi di ruang mediasi kok mereka (Mochtar Koswara) malah menyalahkan saya soal surat keterangan tanda miskin (SKTM), padahal itu di luar pokok gugatan perkara," ujarnya.

"Dan tugas saya kan sebagai RT membuat surat pengantar SKTM, nanti sama kelurahan dibuatkan surat lagi. Tadi di mediasi saya disalahkan karena buat SKTM, kan jadi kemana-mana," sambung dia.

Yayan juga mengaku heran mengapa dirinya turut jadi pihak tergugat dalam perkara itu. Padahal, keterlibatannya dalam perkara itu didasari keinginannya untuk mendamaikan.

"Saya juga heran kenapa jadi tergugat. Padahal saya tidak ada kaitan langsung," katanya.

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement