(Baca juga: Miris, Lansia Ini Tidak Potong Rambut Selama 15 Tahun, Hidup Tanpa Air dan Listrik)
Dalam insiden terpisah pada Juli 2019, Li ditemukan menyembunyikan 142 benih pohon ilegal di dalam sampul iPad di kopernya dan lebih dari 200 ornamen taman dan pot tanaman. Dia juga membawa siput dan potongan batang pohon pakis yang dibungkus tisu basah.
Li mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Manukau pada Selasa (2/2) dengan 12 bulan "pengawasan intensif" dan 100 jam pelayanan masyarakat.
Pengawasan intensif adalah hukuman berbasis komunitas dan biasanya mengharuskan pelaku untuk melapor secara teratur kepada petugas masa percobaan, dan dapat mencakup persyaratan khusus lainnya yang diberlakukan oleh pengadilan.