China dituduh menahan jutaan warga Uighur dan minoritas lainnya di kamp-kamp “pendidikan ulang” di Xinjiang. Sejumlah laporan menyebutkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap para tahanan di kamp-kamp tersebut.
Pada Desember, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak permohonan dari Uighur di pengasingan untuk menyelidiki China atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. ICC mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat bertindak karena China berada di luar yurisdiksinya.
(Rahman Asmardika)