Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara Langsung Ditahan KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2021 |21:14 WIB
Ditetapkan Tersangka, Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara Langsung Ditahan KPK
KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Melia Boentaran (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Multi Years Penin gkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Keduanya yakni, Handoko Setiono dan Melia Boentaran. KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rugikan Negara Rp156 Miliar

Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Melia akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili.

KPK menetapkan HS dan MB sebagai Tersangka dan d iumumkan pada bulan Januari 2020 dengan dugaan para tersangka telah menguntungk an diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang

ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaks aksanaan pekerjaan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Ba tu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp10 Miliar untuk Urus Kasus, Saksi: Belum Dikembalikan

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disan gkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tel ah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement