Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik Ngopi Sambil Rekap Togel, Pencetak Batako Ditangkap Polisi

Solichan Arif , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2021 |21:21 WIB
 Asyik <i>Ngopi</i> Sambil Rekap Togel, Pencetak Batako Ditangkap Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

TULUNGAGUNG - Sebelum diringkus di sebuah warung kopi, MF (37) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, masih sempat mencetak batako. MF ditangkap karena memiliki sambilan sebagai pengepul judi toto gelap (togel). Di sela membuat batako, ia melayani orang orang yang hendak memasang taruhan angka togel.

"Dari tangannya petugas mengamankan bukti rekapan togel," ujar Kapolsek Karangrejo, AKP Sugeng kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

 Baca juga: Oknum Kades di Bengkulu Tertangkap Basah Asyik Main Judi

Satu unit telepon genggam juga turut disita, kemudian uang tunai Rp30 ribu. Di depan petugas, MF mengaku baru dua bulan menjadi pengepul togel. Omzet rata rata setiap harinya Rp100 ribu. Dari nominal itu, ia hanya mengantongi komisi 10% dari omzet.

Sementara uang selebihnya disetorkan kepada bandar yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sebagai pembuat batako, MF mengaku hanya ingin mencari tambahan penghasilan.

"Yang bersangkutan mengaku baru dua bulan menjadi pengepul togel," terang Sugeng.

Baca juga:  Beralih Jadi Bandar Judi Togel Gara-Gara Pandemi Covid-19, 2 Pedagang Ditangkap

Untuk menjalankan aksinya, MF memilih warung kopi sebagai tempat transaksi. Sepintas, ia hanya duduk duduk sambil menikmati kopi.

 

Padahal di tengah ngopi, ia juga melayani para penombok yang melakukan komunikasi via WA. Tidak sedikit penombok yang datang menemuinya di warung kopi. MF tidak sadar, orang lain memperhatikan aktifitasnya, dan diam diam melapor ke petugas.

Menurut Sugeng, MF ditangkap saat merekap angka para penomboknya. MF tidak berkutik, dan hanya bisa pasrah saat digelandang.

Dalam kasus judi togel ini yang bersangkutan dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP jo UU RI No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau membayar denda sebanyak banyaknya Rp25 juta.

"Dalam kasus ini petugas masih melakukan pengembangan," pungkas Sugeng.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement