Baca Juga : Pinangki Divonis 10 Tahun, Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
Baca Juga : Tok! Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama Terdakwa, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan saksi Andi Irfan Jaya, kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh Terdakwa, kemudian dikirim oleh Terdakwa melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," kata hakim.
Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain itu Pinangki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dan subsider 6 bulan.
(Angkasa Yudhistira)