JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan sosok 'King Maker' dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, benar adanya namun tidak dapat terungkap dalam persidangan. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim dalam membacakan putusan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Keberadaan 'King Maker' terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan dua saksi lainnya yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Rahmat.
"Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa [Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Selain itu, Majelis hakim juga menilai action plan untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dengan menggunakan sarana fatwa MA juga benar adanya. Action plan dibuat Pinangki bersama-sama dengan Anita dan Andi Irfan Jaya dengan berisi sepuluh rencana aksi dalam Action Plan tersebut.
Uraian Action Plan tersebut ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WhatsApp antara Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.