Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |21:22 WIB
Kasus <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Foto: Raka Dwi
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo dinilai terbukti terlibat dalam kasus penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari red notice.

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara," ujar jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Selain pidana penjara 2 tahun 6 bulan, Prasetijo juga juga didenda pidana sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. 

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan perbuatan Prasetijo adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik.

Baca juga: Kubu Irjen Napoleon Klaim Barbuk 20.000 Dolar AS Milik Istri Brigjen Prasetijo

"Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," kata jaksa.

Selain itu, permohonan justice collaborator yang diajukan Prasetijo juga ditolak.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Majelis Hakim Benarkan Adanya Sosok King Maker

"Menyatakan permohonan terdakwa Prasetijo untuk jadi justice collaborator (JC) tidak diterima," kata Jaksa. 

Diketahui, Prasetijo didakwa menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra. Prasetijo disebut menerima US$150 ribu. Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement