"Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar. Hasilnya mengarah ke DH yang diamankan hari Minggu di Tarogong Kidul," katanya.
Baca Juga : 6 Fakta Pembunuhan Weni Tania yang Jasadnya Tertancap Bambu di Anal, Nomor 3 Bikin Terenyuh
Baca Juga : Isak Tangis Iringi Pemakaman Weni Tania, Wanita yang Tewas Tertancap Bambu di Anal
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain terlibat kasus pembunuhan, DH juga dijerat kasus pencurian di wilayah Tarogong Kidul. Sebelum ditangkap polisi, DH sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul.
(Angkasa Yudhistira)