JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 20 unit kapal laut milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. 20 kapal tersebut diduga merupakan aset dari dana kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Ada 20 kapal itu disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapet," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kebayoran Baru, Selasa (92/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta Terkait Kasus Asabri
Dia menyebut, 20 kapal yang disita dalam kasus diduga merupakan aliran korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Meski belum dipastikan nilai tanah tersebut, namun penyitaan bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan.
Baca juga: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri
Dia mengatakan, saat ini 20 kapal tersebut sudah dilakukan penyegelan. Kapal-kapal tersebut dipastikan sedang bersandar di pelabuhan di seluruh Indonesia.
"20 kapal punya Heru Hidayat udah disita. Macem-macem jenisnya. Posisinya bersandar, pokoknya masih di wilayah Indonesia semua," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penyitaan pada 566 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus kerugian negara Rp 23,7 triliun tersebut. Tanah sebanyak 566 bidang tanah tersebut milik Benny Tjokro yang berlokasi di daerah Kabupaten Lebak.
"Terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri penyidik melakukan penyitaan tanah sebanyak 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare," kata Febri.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.