Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapal Pesiar Masuk Perairan Indonesia secara Ilegal, 18 Paspor Kru Ditahan Imigrasi

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |11:19 WIB
Kapal Pesiar Masuk Perairan Indonesia secara Ilegal, 18 Paspor Kru Ditahan Imigrasi
Imigrasi Banda Aceh menahan 18 paspor kru kapal pesiar asing yang masuk perairan Indonesia secara ilegal. (Foto : Antara)
A
A
A

BANDA ACEH – Sebanyak 18 paspor kru kapal pesiar asing berbendera Kepulauan Cayman dengan nama La Datcha ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Itu karena mereka masuk wilayah Indonesia tanpa izin atau ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heni Yuwono mengatakan, penahanan paspor tersebut guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, 18 kru kapal La Datcha tidak memiliki izin keimigrasian.

“Mereka masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Selain itu, mereka juga tidak menyertakan surat bebas Covid-19," kata Heni Yuwono, Senin (8/2/2021).

Didampingi Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Sjachril dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, Heni Yuwono mengatakan, saat ini kru kapal tersebut belum bisa diperiksa. Hal ini karena mereka harus menjalani uji usap terlebih dulu untuk memastikan bebas Covid-19. Kru dan kapal saat ini dalam penjagaan ketat TNI AL.

Sebelumnya, kapal pesiar asing tersebut berlabuh di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian ditarik ke perairan Ujung Pancu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, atau tiga mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

"Paspor kru kapal pesiar tersebut terdiri atas sembilan warga Inggris, empat warga Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang. Kapten kapal merupakan warga Jerman," kata Heni Yuwono.

Baca Juga : Tak Memenuhi Syarat, Imigrasi Soetta Tolak 31 WNA Masuk ke Indonesia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh itu menyebutkan jika dari penyelidikan nanti ditemukan ada bukti pelanggaran, dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang keimigrasian tersebut paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement