Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Sjachril mengatakan, kapal pesiar tersebut berada di perairan Pulau Rusa, Aceh Besar sejak Jumat (5/2/2021). Keberadaan kapal pesiar tersebut dari rangkaian informasi intelijen.
“Dari informasi awal, kapal berangkat dari Maladewa pada 29 Januari 2021 tujuan Singapura," kata Sjachril.
Selain masuk tanpa pemeriksaan imigrasi, kapal pesiar tersebut juga tidak menyalakan sinyal posisi. Mereka juga tidak mengibarkan bendera merah putih saat masuk wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga : 4 Ribu WNA Tinggal di Tangerang, Imigrasi Minta jika Buat Ulah Laporkan
"Pengungkapan kapal asing ini merupakan kerja sama Kementerian Hukum dan HAM Aceh, TNI AL, Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, serta pihak terkait lainnya," kata Sjachril.
(Erha Aprili Ramadhoni)