SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di 38 kabupaten/kota mulai 9-22 Februari 2021. Keputusan menerapkan PPKM mikro itu diambil berdasarkan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daera (Forkopimda), Senin (8/2/2021) malam.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, PPKM Mikro di seluruh Jatim mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan Covud-19 menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT).
"PPKM Mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT," katanya.
Adapun zonasi yang dimaksud terbagi atas zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah. Di Jatim ada sebanyak 210 RT yang zona merah, 1.245 RT zona oranye, 10.023 RT zona kuning dan zona hijau 81.730 RT.
"PPKM Mikro kami terapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Basisnya tingkat RT," ujarnya.
Pada PPKM Mikro ini akan dibentuk posko di tingkat desa/kelurahan dengan penanggung jawab kepala desa/lurah. Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.
Posko ini bisa terdiri atas berbagai unsur masyarakat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya. "Poskonya ada di desa, karena ini kaitan dengan update data, reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa atau kelurahan itu," ujar Khofifah.
Baca Juga : PPKM Mikro, Polri Lakukan Pengawasan di Tingkat RT/RW
Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan, RT zona hijau yakni ketika diwilayah itu tidak ada kasus Covid-19. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.