JAKARTA - DPR menyetujui 3 nama calon hakim agung dan hakim adhoc pada Mahkamah Agung (MA). Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Rabu (10/2/2021) siang ini.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III DPR RI melaporkan bahwa komisinya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Yudisial selaku panitia seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc pada mahkamah agung pada tanggal 25 januari 2021 kemarin.
Baca Juga: DPR Setujui 9 Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026
Rapat itu dimaksudkan untuk mendengarkan proses seleksi yang telah dilakukan oleh panitia seleksi Komisi Yudisial dalam menyaring calon hakim agung dan calon hakim adhoc pada Mahkamah Agung.
"Dan dilanjutkan dengan rapat pleno Komisi III DPR RI untuk membicarakan tahapan uji kelayakan, di antaranya membahas rancangan mekanisme dan tatib, rancangan jadwal ,rancangan pengumuman di media cetak, dan rancangan judul makalah," kata Adies dalam laporannya.