Adies melanjutkan, pada tanggal 26 Ianuari 2021, dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut oleh calon dan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui visi, misi dan kompetensi apabila calon terpilih sebagai hakim agung dan hakim adhoc pada Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Terganjal RUU Pemilu
Kemudian, kata dia, proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis, 27-28 Januari 2021. Pada Kamis 28 januari 2021, Komisi III DPR melaksanakan rapat pleno dalam rangka mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau memberikan persetujuan sebagian dari 1 orang calon hakim agung dan 6 orang calon hakim adhoc pada MA.
"Berdasarkan pandangan fraksi, yang dibacakan masing-masing Kapoksi atau juru bicaranya, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon hakim adhoc pada Mahkamah Agung yaitu; 1. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim adhoc Tipikor pada MA.
2. Ahmad Jaka Mirdinata sbeagai calon hakim adhoc hubungan industrial pada MA. 3. Andari Yurikosari sebagai calon hakim adhoc hubungan industrial pada MA," ujar dia.