Melalui rapat paripurna ini, Komisi III DPR meminta agar hasil uji kelayakan fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim adhoc pada MA mendapatkan persetujuan dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mendengar laporan Komisi III DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna langsung meminta persetujuan kepada anggota dewan yang mengikuti rapat tersebut.
"Saya menanyakan apakah laporan komisi III DPR RI atas uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim adhoc pada MA RI dapat disetujui?," tanya Dasco kepada yang langsung dijawab kompak "Setuju," oleh anggota dewan yang hadir.
(Arief Setyadi )