Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Klarifikasi Indentitas Saksi Kasus Suap Ekspor Benur

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |17:35 WIB
KPK Klarifikasi Indentitas Saksi Kasus Suap Ekspor Benur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi adanya kekeliruan terkait pencantuman profesi seorang saksi yakni Alvin Nugraha. Alvin telah diperiksa pada Senin 8 Februari 2021 kemarin terkait kasus suap ekspor benur.

"Setelah kami cek kembali identitas dari saksi H. Alvin Nugraha, terdapat kekeliruan pencantuman profesi yang bersangkutan sebagaimana jadwal pemeriksaan hari Senin (8/2/2021)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dituliskan profesinya sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero). Seharusnya, kata KPK, profesi Alvin adalah notaris.

"Di mana sebelumnya tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari dan yang benar saksi berprofesi sebagai Notaris," kata Ali.

Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan Istri Edhy Prabowo di Kasus Suap Ekspor Benur

Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dicecar mengenai dugaaan aliran duit dari seseorang untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait pengurusan akta hibah tanah.

"Saksi H. Alvin Nugraha ini hadir dan telah diperiksa tim penyidik KPK terkait aliran uang dari rekening penampungan dugaan suap perijinan dan pengiriman ekspor benur yang diduga dipergunakan untuk pengurusan Akta Hibah tanah di Cianjur dari seseorang kepada tersangka EP (Edhy Prabowo)," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Dicecar soal Kewenangan Perizinan Ekspor Benur

Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement