Baca juga: Ini Alasan Kejagung Tahan Habib Rizieq Dkk di Rutan Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab dan lima lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Lima orang lainnya yakni Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan, Habib Idrus.
Penahanan terhadap para pentolan FPI itu dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 8-27 Februari 2021. Mereka menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan.
(Awaludin)