"Ada salah satu tersangka AJ yang meninggal dunia. Terhadap korban meninggal dunia kami bawa ke Rumah Sakit Losarang untuk diotopsi. Kami masih mendalami penyebab kematiannya," papar Syahduddi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 76 Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5), UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kita tidak bisa menduga-duga penyebab kematian korban, karena hasil otopsi dari dokter belum keluar. Dari peristiwa ini kami menduga ada dua hal, pertama terkait kasus pencabulan dan kedua terkait masalah pemberian minuman keras," pungkas dia.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.