Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Siber Buatan Junta Myanmar Diduga Langgar HAM

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |09:40 WIB
RUU Siber Buatan Junta Myanmar Diduga Langgar HAM
Ilustrasi seseorang sedang membuka dunia maya (Foto: Istimewa)
A
A
A

Yangon - Rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan dunia maya yang dibuat junta baru Myanmar diduga akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini diungkapkan sekelompok organisasi masyarakat sipil pada Rabu (10/2). RUU keamanan dunia maya itu akan memungkinkan pihak junta militer Myanmar untuk melarang konten yang tidak disukai, membatasi penyedia internet, dan mencegat data.

RUU berisi 36 halaman aturan itu diberikan kepada para operator seluler dan pemegang lisensi telekomunikasi untuk dikomentari pada Selasa (9/2).

Juru bicara pemerintah dan kementerian telekomunikasi Myanmar sejauh ini belum bisa dimintai konfirmasi. Reuters tidak dapat memverifikasi secara independen isi dokumen RUU tersebut, yang diketahui memiliki tanggal 6 Februari dan telah beredar luas di Myanmar.

"Dokumen yang disebut RUU itu termasuk beberapa klausul yang melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, perlindungan data dan privasi, dan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia lainnya di ruang daring," kata pernyataan dari kelompok tersebut, yang ditandatangani oleh lebih dari 150 organisasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement