KOLOMBO - Perdana Menteri Sri Lanka telah mengumumkan bahwa pemerintah telah membatalkan keputusan untuk melarang pemakaman warga Muslim yang meninggal karena Covid-19. Pengumuman itu disampaikan Mahinda Rajapaksa kepada parlemen menyusul protes internasional atas larangan tersebut.
Meski PM Rajapaksa telah menyatakan kebijakan itu akan berubah, anggota parlemen Muslim Rishard Bathiudeen mengatakan bahwa pemerintah sekarang harus mengeluarkan pencabutan resmi aturan kremasi wajib agar pengumuman itu berlaku.
BACA JUGA: Abaikan Protes Warga Muslim, Sri Lanka Wajibkan Jasad Korban COVID-19 Dikremasi
Pada April, pemerintah melarang penguburan semua korban Covid-19 atas klaim bahwa praktik tersebut dapat menyebarkan virus dengan mencemari air tanah.
Umat Muslim di Sri Lanka dan di seluruh dunia mengkritik tindakan tersebut dengan alasan bahwa tindakan itu melanggar tradisi agama mereka dalam menguburkan orang yang meninggal dalam posisi menghadap Kakbah di Makkah.