Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ramai Dikecam, Sri Lanka Batalkan Larangan Makamkan Muslim yang Meninggal karena Covid-19

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |14:06 WIB
Ramai Dikecam, Sri Lanka Batalkan Larangan Makamkan Muslim yang Meninggal karena Covid-19
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

KOLOMBO - Perdana Menteri Sri Lanka telah mengumumkan bahwa pemerintah telah membatalkan keputusan untuk melarang pemakaman warga Muslim yang meninggal karena Covid-19. Pengumuman itu disampaikan Mahinda Rajapaksa kepada parlemen menyusul protes internasional atas larangan tersebut.

Meski PM Rajapaksa telah menyatakan kebijakan itu akan berubah, anggota parlemen Muslim Rishard Bathiudeen mengatakan bahwa pemerintah sekarang harus mengeluarkan pencabutan resmi aturan kremasi wajib agar pengumuman itu berlaku.

BACA JUGA: Abaikan Protes Warga Muslim, Sri Lanka Wajibkan Jasad Korban COVID-19 Dikremasi

Pada April, pemerintah melarang penguburan semua korban Covid-19 atas klaim bahwa praktik tersebut dapat menyebarkan virus dengan mencemari air tanah.

Umat Muslim di Sri Lanka dan di seluruh dunia mengkritik tindakan tersebut dengan alasan bahwa tindakan itu melanggar tradisi agama mereka dalam menguburkan orang yang meninggal dalam posisi menghadap Kakbah di Makkah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement